Di beberapa negara maju, “home care” (perawatan di
rumah), bukan merupakan konsep yang baru tapi telah dikembangkan oleh William
Rathbon sejak tahun 1859 yang dia namakan perawatan di rumah dalam bentuk
kunjungan tenaga keperawatan ke rumah untuk mengobati klien yang sakit dan
tidak bersedia dirawat di rumah sakit. Dari beberapa literatur pengertian “home
care” adalah perawatan di rumah merupakan lanjutan asuhan keperawatan di rumah
sakit yang sakit termasuk dalam rencana pemulangan (discharge planning) dan
dapat dilaksanakan oleh perawat dari rumah sakit semula, oleh perawat komunitas
dimana pasien berada, atau tim keperawatan khusus yang menangani perawatan di
rumah.
Menurut Warola, 1980 dalam pengembangan Model Praktik
Mandiri Keperawatan di rumah yang disusun oleh PPNI dan Depkes, home care
adalah pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien individu dan keluarga,
direncanakan, dikoordinasikan, disediakan oleh pemberi pelayanan yang
diorganisir untuk memberi pelayanan di rumah melalui staf atau pengaturan
berdasarkan kerja (kotrak).
1)
Mekanisme Perawatan Kesehatan di Rumah
Pasien atau klien yang memperoleh pelayanan keperwatan di
rumah dapat merupakan rujukan dari klinik rawat jalan, unit rawat inap rumah
sakit, maupun puskesmas. Namun pasien atau klien dapat langsung menghubungi
agensi pelayanan keperawatan di rumah atau praktik keperawatan perorangan untuk
memperoleh pelayanan. Mekanisme yang di lakukan sebagai berikut :
a) Pasien atau klien pasca rawat inap atau rawat jalan
harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter untuk menentukan apakah secara
medis layak untuk di rawat di rumah atau tidak.
b)
Selanjutnya apabila dokter telah menetapkan bahwa klien
layak dirawat di rumah, maka di lakukan pengkajian oleh koordinator kasus yang
merupakan staf dari pengelola atau agensi perawatan kesehatan dirumah, kemudia
bersama-sama klien dan keluarga, akan menentukan masalahnya, dan membuat perencanaan,
membuat keputusan, membuat kesepakatan mengenai pelayanan apa yang akan
diterima oleh klien, kesepakatan juga mencakup jenis pelayanan, jenis
peralatan, dan jenis sistem pembayaran, serta jangka waktu pelayanan.
c) Selanjutnya klien akan menerima pelayanan dari
pelaksanaan keperawatan dirumah baik dari pelaksana pelayanan yang dikontrak
atau pelaksana yang direkrut oleh pengelola perawatan di rumah. Pelayanan
dikoordinir dan dikendalikan oleh koordinator kasus, setiap kegiatan yang
dilaksanakan oleh tenaga pelaksana pelayanan harus diketahui oleh koordinator
kasus.
d) Secara periodik koordinator kasus akan melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai
dengan kesepakatan.
2) Persayaratan pasien atau klien yang menerima pelayanan
perawatan dirumah :
a) Mempunyai keluarga atau pihak lain yang bertanggung
jawab atau menjadi pendamping bagi klien dalam berinteraksi dengan pengelola.
b) Bersedia menandatangai persetujuan setelah diberikan
informasi (Informed Consent).
c) Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan pengelola
perawatan kesehatan dirumah untuk memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan
haknya dalam menerima pelayanan.
3)
Lingkup Praktik Keperawatan Di Rumah.
Lingkup praktik keperawatan mendiri meliputi asuhan
keperawatan perinatal, asuhan keperawatan neonantal, asuhan keperawatan anak,
asuhan keperawatan dewasa, dan asuhan keperawatan maternitas, asuhan
keperawatan jiwa dilaksanakan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung
jawabnya. Keperawatan yang dapat dilakukan dengan :
a) Melakukan keperawatan langsung (direct care) yang
meliputi pengkajian bio-psiko-sosio-spiritual dengan pemeriksaan fisik secara
langsung, melakukan observasi, dan wawancara langsung, menentukan masalah
keperawatan, membuat perencanaan, dan melaksanakan tindakan keperawatan yang
memerlukan ketrampilan tertentu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang
menyimpang, baik tindakan-tindakan keperawatan atau tindakan-tindakan
pelimpahan wewenang (terapi medis), memberikan penyuluhan dan konseling
kesehatan dan melakukan evaluasi.
b) Mendokumentasikan setiap tindakan pelayanan yang di
berikan kepada klien, dokumentasi ini diperlukan sebagai pertanggungjawaban dan
tanggung gugat untuk perkara hukum dan sebagai bukti untuk jasa pelayanan
keperawatan yang diberikan.
c) Melakukan koordinasi dengan tim yang lain kalau praktik
dilakukan secara berkelompok.
d) Sebagai pembela atau pendukung (advokat) klien dalam
memenuhi kebutuhan asuhan keperawatan klien di rumah dan bila diperlukan untuk
tindak lanjut kerumah sakit dan memastikan terapi yang klien dapatkan sesuai
dengan standart dan pembiayaan terhadap klien sesuai dengan pelayanan atau
asuhan yang diterima oleh klien.
e) Menentukan frekwensi dan lamanya keperawatan kesehatan
di rumah dilakukan, mencakup berapa sering dan berapa lama kunjungan harus di
lakukan.
0 komentar:
Posting Komentar