1.
Definisi
Posyandu
Posyandu adalah suatu
forum komunikasi alih teknologi dan pelayanan kesehatan masyarakat oleh dan
untuk masyarakat yang mempunyai nilai strategi dalam pengambangan sumber daya
manusia sejak dini.
Posyandu adalah pusat
kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan Keluarga Berencana.
Posyandu adalah pusat
pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan
untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam
rangka pencapaian NKKBS (Dasar – dasar KeperawatanKesehatan
Masyarakat: Nasrul Effendy).
2.
Pedoman
Umum Revitalisasi Posyandu
Sejak terjadinya krisis
kegiatan Posyandu juga ikut menurun, oleh karena itu untuk meningkatkan kegitan
Posyandu kembali telah diterbitkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor :
411. 3/536/ SJ tanggal 3 Maret 1999 tentang Revitalisasi Posyandu. Tetapi dalam
pelaksanaannya dan menghadapi era otonomi dan desentraslisa dianggap penting
bahwa pedoman tersebut dan menghadapi era otonomi dan desentralisasi dianggap
penting bahwa pedoiman tersebut perlu diperbarui dan disesuaikan dengan
tuntutan perkembangan. Oleh karena itu telah diterbitkan Surat Edaran Menteri
Dalam Negri dan Otonomi Daerah Nomor 411. 3/536/ SJ tnaggal 13 Juni 2001
tentang Pedoman Umum revitalisasi Posyandu yang ditujukan kpeada Gubernur dan
Bupati / Walikota di seluruh Indonesia yang merupakan pembaruan atau surat
edaran Menteri dalam Negeri yang lalu.
Surat edaran tersebut
diharapkan dapat dijadikan acuan bersama dalam upaya pemenuhan kebutuhan
kesehatan dasar dan peningkatan status gizi masayarakat melalui posyandu di
masa mendatang dengan semanagat semangaat kebersamaan dan keterpaduan sesuai
dengan fungi masing – masing. Rebitalisasi posyandu ini di titikberatkan pada
strategi pendekatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat dengan akses
kepada modal sosial buadaya masyarakat yang didasarkan atas nilai – nilai
tradisi gotong royong yang telah mengakar di dalam kehidupan masyarakat menuju
kemandirian dan keswadayaan masyarakat.
Ada 6 poin dalam surat
edaran tersebut untuk meningkatkan kegiatan posyandu dan juga dapat disesuaikan
dengan situasi dan kondisi daerah yaitu :
a. Posyandu
merupakan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar dan peningkatan
status gizi masyarakat.
b. Posyandu
mampu berperan sebagai wadah pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat.
c. Pelaksanaan
posyandu perlu dihimpun seluruh kekuatan masyarakat agar berperan serta secara aktif
se suai dengan kemampuannya.
d. Posyandu
perlu dilanjutkan sebagai upaya investasi pembangunan sumber daya manusia yang
dilaksanakan secara merata.
e. Pemerintah
daerah untuk mensosialisasi dan mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan
melibatkan peran masyarakat (LSM, Ormas, sektor swasta, dunia usaha,lembaga /
negara donor, dan lain – lain).
f. Pedoman
ini dapat dipergunakan sebagai bahan acuan dalam melaksanakan revitalisasi
posyandu yang secara teknis masing-masing daerah dapat menyesuaikan.
3.
Tujuan
dan Sasaran Posyandu
a. Tujuan
pokok dari Posyandu adalah untuk :
·
Mempercepat penurunan angka kematian ibu
dan anak.
·
Meningkatkan pelayanan kesehatan ibu
untuk menurunkan IMR.
·
Mempercepat penerimaan NKKBS (Norma
Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).
·
Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk
mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan – kegiatan lain yang menunjang
peningkatan kemampuan hidup sehat.
·
Pendekatan dan pemerataan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan pelayanan
kesehatan kepada penduduk berdasarkan letak geografi.
·
Meningkatkan dan membina peran serta
masyarakat dalam rangka alih teknologi untuk sewa kelola uasa-usaha kesehatan
masyarakat.
b. Yang
menjadi sasaran dalam pelayanan kesehatan di posyandu adalah :
·
Bayi berusia kurang dari 1 tahun
·
Anak Balita usia 1 – 5 tahun
·
Ibu hamil, ibu menyusui dan ibu nifas.
·
Wanita usia subur.
4.
Prinsip
Dasar Posyandu dan Pelaksanaan
a. Prinsip
Dasar Posyandu
ü Posyandu
merupakan usaha masyarakat dimana tyerdapat perpaduan antara pelayanan
profesional dan non profesional (oleh masyarakat).
ü Adanya
kerja sama lintas program yang baik (KIA, KB, gizi, imunisasi, penanggulangan
diare) maupun lintas sektoral (depkes. RI, Depdagri/ Bangdes dan BKKBN).
ü Kelembagaan
masyarakat (pos Desa, eklompok timbang / Pos timbang, pos imunisasi, pos
kesehatan dan lain – lain).
ü Mempunyai
sasaran penduduk yang sama (bayi 0 – 1 tahun, anak balita 1 – 4 tahun, ibu
hamil, PUS).
ü Pendekatan
yang digunakan adalah pengembangan dan PKMD / PHC.
b. Pelaksanaan
Posyandu
Pada pelaksanaan posyandu melibatkan
petugas puskesmas, petugas BKKBN, sebagai penyelenggara pelayanan profesional
dan peran serta masyarakat secara aktif dan positif sebagai penyelenggara
pelayanan profesional terpadu dalam rangka alih teknologi dan swakelola
masyarakat.
v Dari
Segi petugas Puskesmas
ü Pendekatan
yang dipakai adalah pengembangan dan pembinaan PKMD.
ü Perencanaan
terpadu tingkat Puskesmas (mikro planning), lokakarya mini.
ü Pelaksanaan
melalui sistem 5 meja.
v Dari
Segi Masyarakat
ü Kegiatan
swadaya masyarakat yang dioharapkan adanya kader kesehatan.
ü Perencanaan
melalui musyawarah masyarakat desa.
ü Pelaksanaannya
melalui sistem 5 meja.
Dukungan lintas sektoral sangat diharapkan mulai
dari tahapan persiapan/perencanaan, pelaksanaan bahkan penilaian dalam rangka meningkatkan
darurat kesehatan masyarakat, baik dalam segi motivasi maupun teknis dari
masing – masing sektor.
0 komentar:
Posting Komentar