Jumat, 04 Mei 2012

Konsep Dasar Posyandu


1.      Definisi Posyandu
Posyandu adalah suatu forum komunikasi alih teknologi dan pelayanan kesehatan masyarakat oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai nilai strategi dalam pengambangan sumber daya manusia sejak dini.
Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan Keluarga Berencana.
Posyandu adalah pusat pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian NKKBS (Dasar – dasar  KeperawatanKesehatan Masyarakat: Nasrul Effendy).

2.      Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu
Sejak terjadinya krisis kegiatan Posyandu juga ikut menurun, oleh karena itu untuk meningkatkan kegitan Posyandu kembali telah diterbitkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor : 411. 3/536/ SJ tanggal 3 Maret 1999 tentang Revitalisasi Posyandu. Tetapi dalam pelaksanaannya dan menghadapi era otonomi dan desentraslisa dianggap penting bahwa pedoman tersebut dan menghadapi era otonomi dan desentralisasi dianggap penting bahwa pedoiman tersebut perlu diperbarui dan disesuaikan dengan tuntutan perkembangan. Oleh karena itu telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negri dan Otonomi Daerah Nomor 411. 3/536/ SJ tnaggal 13 Juni 2001 tentang Pedoman Umum revitalisasi Posyandu yang ditujukan kpeada Gubernur dan Bupati / Walikota di seluruh Indonesia yang merupakan pembaruan atau surat edaran Menteri dalam Negeri yang lalu.
Surat edaran tersebut diharapkan dapat dijadikan acuan bersama dalam upaya pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar dan peningkatan status gizi masayarakat melalui posyandu di masa mendatang dengan semanagat semangaat kebersamaan dan keterpaduan sesuai dengan fungi masing – masing. Rebitalisasi posyandu ini di titikberatkan pada strategi pendekatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat dengan akses kepada modal sosial buadaya masyarakat yang didasarkan atas nilai – nilai tradisi gotong royong yang telah mengakar di dalam kehidupan masyarakat menuju kemandirian dan keswadayaan masyarakat.
Ada 6 poin dalam surat edaran tersebut untuk meningkatkan kegiatan posyandu dan juga dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah yaitu :
a.       Posyandu merupakan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar dan peningkatan status gizi masyarakat.
b.      Posyandu mampu berperan sebagai wadah pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat.
c.       Pelaksanaan posyandu perlu dihimpun seluruh kekuatan masyarakat agar berperan serta secara aktif se suai dengan kemampuannya.
d.      Posyandu perlu dilanjutkan sebagai upaya investasi pembangunan sumber daya manusia yang dilaksanakan secara merata.
e.       Pemerintah daerah untuk mensosialisasi dan mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan melibatkan peran masyarakat (LSM, Ormas, sektor swasta, dunia usaha,lembaga / negara donor, dan lain – lain).
f.       Pedoman ini dapat dipergunakan sebagai bahan acuan dalam melaksanakan revitalisasi posyandu yang secara teknis masing-masing daerah dapat menyesuaikan.

3.      Tujuan dan Sasaran Posyandu
a.       Tujuan pokok dari Posyandu adalah untuk :
·         Mempercepat penurunan angka kematian ibu dan anak.
·         Meningkatkan pelayanan kesehatan ibu untuk menurunkan IMR.
·         Mempercepat penerimaan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).
·         Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan – kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat.
·         Pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan letak geografi.
·         Meningkatkan dan membina peran serta masyarakat dalam rangka alih teknologi untuk sewa kelola uasa-usaha kesehatan masyarakat.
b.      Yang menjadi sasaran dalam pelayanan kesehatan di posyandu adalah :
·         Bayi berusia kurang dari 1 tahun
·         Anak Balita usia 1 – 5 tahun
·         Ibu hamil, ibu menyusui dan ibu nifas.
·         Wanita usia subur.

4.      Prinsip Dasar Posyandu dan Pelaksanaan
a.       Prinsip Dasar Posyandu
ü  Posyandu merupakan usaha masyarakat dimana tyerdapat perpaduan antara pelayanan profesional dan non profesional (oleh masyarakat).
ü  Adanya kerja sama lintas program yang baik (KIA, KB, gizi, imunisasi, penanggulangan diare) maupun lintas sektoral (depkes. RI, Depdagri/ Bangdes dan BKKBN).
ü  Kelembagaan masyarakat (pos Desa, eklompok timbang / Pos timbang, pos imunisasi, pos kesehatan dan lain – lain).
ü  Mempunyai sasaran penduduk yang sama (bayi 0 – 1 tahun, anak balita 1 – 4 tahun, ibu hamil, PUS).
ü  Pendekatan yang digunakan adalah pengembangan dan PKMD / PHC.
b.      Pelaksanaan Posyandu
Pada pelaksanaan posyandu melibatkan petugas puskesmas, petugas BKKBN, sebagai penyelenggara pelayanan profesional dan peran serta masyarakat secara aktif dan positif sebagai penyelenggara pelayanan profesional terpadu dalam rangka alih teknologi dan swakelola masyarakat.
v  Dari Segi petugas Puskesmas
ü  Pendekatan yang dipakai adalah pengembangan dan pembinaan PKMD.
ü  Perencanaan terpadu tingkat Puskesmas (mikro planning), lokakarya mini.
ü  Pelaksanaan melalui sistem 5 meja.
v  Dari Segi Masyarakat
ü  Kegiatan swadaya masyarakat yang dioharapkan adanya kader kesehatan.
ü  Perencanaan melalui musyawarah masyarakat desa.
ü  Pelaksanaannya melalui sistem 5 meja.
Dukungan lintas sektoral sangat diharapkan mulai dari tahapan persiapan/perencanaan, pelaksanaan bahkan penilaian dalam rangka meningkatkan darurat kesehatan masyarakat, baik dalam segi motivasi maupun teknis dari masing – masing sektor.

0 komentar:

Posting Komentar