A. PERSYARATAN UTAMA YANG HARUS DIPENUHI
DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN.
1. Institusi pelayanan kesehatan harus
diselenggarakan oleh suatu perusahaan patungan dengan perusahaan indonesia
milik Warga Negara indonesia (WNI).
2. Semua tenaga medis
pelayanan kesehatan adalah WNI yang harus mempunyai sertifikasi, registrasi dan
lisensi dan bekerja sesuai standar pelayanan kesehatan sesuai peraturan yang
berlaku.
3. Jabatan Direksi (CEO) dari perusahaan
milik asing harus WNI, sedangkan jabatan tertentu sesuai aturan yang berlaku
dapat diduduki warga negara asing.
4. Penggunaan tenaga kerja asing hanya
sebagai konsultan manajemen dengan izin/rekomendasi Menteri Kesehatan dan
harus memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai konsultan sesuai ketentuan yang
berlaku.
5.
Fungsi sosial penyelenggaraan rumah
sakit dan laboratorium klinik sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku:
a.
Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan bagi pasien tidak mampu sesuai peraturan yang berlaku.
b.
Menyelenggarakan pelayanan gawat
darurat selama 24 jam tanpa dipungut
uang muka dahulu baik pasien mampu atau tidak mampu.
c.
Ikut membantu
pelaksanaan program Pemerintah dibidang kesehatan masyarakat.
d.
Di bawah koordinasi Dinas Kesehatan
setempat dan Rumah Sakit Pemerintah di wilayahnya.
6. Harus mempunyai Izin Operasional dari
Departemen kesehatan.
7. Dalam rangka PMA harus berpatungan
dengan Perusahaan Nasional dengan kepemilikan saham asing 49% pada tahun
2005 dan akan ditinjau kembali tahun 2005 (hanya berlaku bagi permohonan baru).
8. Tidak ada perbedaan remunerasi antara
tenaga asing dan tenaga indonesia.
B. PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN RUMAH
SAKIT.
Penyelenggaraan
Rumah Sakit harus sesuai dengan sistem pelayanan kesehatan yang berlaku, dengan
uraian sebagai berikut:
1.
Fungsi rumah sakit ialah:
a.
Menyediakan dan menyelenggarakan:
o
pelayanan medis;
o
pelayanan penunjang medis dan non medis
o
pelayanan asuhan keperawatan
o
pelayanan rehabilitasi
o
pelayanan rujukan
o
pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan..
b.
Sebagai tempat pendidikan atau
pelatihan tenaga medis dan keperawatan. Untuk menjadi rumah sakit
pendidikan harus diakreditasi sesuai dengan jenis pendidikan yang diadakan.
c.
Dapat sebagai tempat penelitian
pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan.. Setiap penelitian yang
dilaksanakan harus sesuai dengan etik dan ketentuan yang
berlaku.
2.
Lokasi
pendirian dan penyelenggaraan rumah
sakit dalam rangka PMA berdasarkan analisa kebutuhan pelayanan
kesehatan. dan studi kelayakan.
3.
Tahap-tahap perizinan rumah sakit:
a. Mengajukan permohonan kepada Menteri kesehatan.
untuk memperoleh rekomendasi pendirian rumah sakit PMA dengan melampirkan studi
kelayakan.
b. Berdasarkan penilaian studi kelayakan
Departemen Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mengeluarkan
surat rekomendasi pendirian rumah sakit PMA.
c. Atas dasar rekomendasi Departemen
Kesehatan selanjutnya pemohon mengajukan Surat Persetujuan
Penanaman Modal ke BKPM.
d.
Berdasarkan surat persetujuan BKPM maka
Departemen Kesehatan dapat mengeluarkan izin sementara yang berlaku selama 2
tahun.
e.
Setelah sarana, prasarana, peralatan
dan tenaga memenuhi syarat, pemilik mengajukan izin operasional ke Departemen
Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.
f.
Berdasarkan permohonan tersebut
Departemen Kesehatan melakukan pemeriksaan untuk kelayakan operasional.
g. Departemen Kesehatan mengeluarkan izin
operasional/penyelenggaraan sementara selama 2 tahun bila belum memenuhi
syarat. Bila telah memenuhi syarat diberikan izin penyelenggaraan tetap selama
5 tahun.
h.
Untuk mendapatkan perpanjangan izin
penyelenggaraan rumah sakit harus sudah mengikuti program akreditasi.
4.
Rumah sakit diwajibkan membuat rencana
rekruitmen tenaga medis.
5.
Wajib mengikuti program akreditasi
rumah sakit dan pelayanan peningkatan mutu.
6.
Memiliki tenaga tetap pada setiap
kategori ketenagaan yang terdiri dari tenaga medis, keperawatan dan
tenaga non medis dengan jumlah tenaga sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
C. MEDICAL CHECK-UP
1.
Fungsi medical check-up
adalah menyelenggarakan pemeriksaan medis yang meliputi
pemeriksaan fisik dan penunjang diagnostik
(laboratorium dan radiologi) tanpa melakukan terapi/pengobatan kepada
pasien.
2. Lokasi pendirian dan penyelenggaraan medical
check-up berdasarkan analisa kebutuhan pelayanan kesehatan dan studi
kelayakan.
3.
Tahap perizinan medical check-up:
a. Diperlukan studi kelayakan untuk
memperoleh rekomendasi Menteri kesehatan. dalam proses permohonan untuk
memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal.
b. Setelah memperoleh Surat Persetujuan
Penanaman Modal, masih diperlukan izin prinsip yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pelayanan Medik.
c. Izin-izin tersebut diatas diperlukan
guna memenuhi persyaratan dari segi fisik bangunan, sarana, prasarana, peralatan
dan ketenagaan sesuai dengan standar dan Peraturan Menteri.
d. Izin
mendirikan medical check-up diberikan untuk jangka waktu 2 tahun
dan izin menyelenggarakan diberikan dalam jangka waktu
5 tahun. Untuk mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan
medical check-up harus sudah mengikuti program akreditasi.
4.
Medical check-up diwajibkan
membuat rencana rekruitmen tenaga medis dan rencana kegiatan alih
teknologi dari tenaga asing.
5.
Wajib mengikuti program akreditasi bagi
medical check-up.
D. OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN MAKANAN/MINUMAN
1.
Industri Farmasi.
Industri Farmasi Formulasi wajib memenuhi persyaratan
Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), sesuai Surat Keputusan Menteri kesehatan.
No. 43/Menkes/SK/II/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 dan Surat Keputusan Kepala
Badan POM Nomor HK.00.05.3.02152 tanggal 15 Juli 2002.
Cara Pembuatan Obat yang Baik ( CPOB ) adalah
standar/persyaratan pembuatan obat yang menyangkut seluruh aspek produksi dan
pengendalian mutu serta bertujuan untuk menjamin bahwa produk obat dibuat
senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.
2.
Industri Obat Tradisional.
a.
Industri obat tradisional yang
memproduksi bahan baku obat tradisional (simplisia dan sediaan galenik) wajib
memenuhi persyaratan teknis di bidang produksi dan distribusi simplisia dan
sediaan galenik.
b.
Industri Obat Tradisional yang
memproduksi produk jadi wajib memenuhi Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang
Baik (CPOTB) sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
659/Menkes/SK/X/1991 tanggal 30 Oktober 1991.
c.
Sediaan galenik adalah
hasil ekstraksi bahan atau campuran bahan yang berasal
dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
d.
Simplisia adalah bahan alamiah
yang dipergunakan sebagai obat tradisional, yang belum
mengalami pengolahan dan kecuali dinyatakan lain,
berupa bahan yang telah dikeringkan.
3.
Obat Jadi.
Obat
jadi yang diedarkan di wilayah indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi
untuk memperoleh izin edar.
Untuk
memperoleh izin edar harus memenuhi kriteria berikut:
a.
Khasiat yang meyakinkan dan keamanan
yang memadai dibuktikan melalui percobaan hewan dan uji klinik atau bukti-bukti
lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
b.
Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai
dari proses produksi sesuai CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik), spesifikasi
dan metoda pengujian terhadap semua bahan yang digunakan serta produk jadi
dengan bukti yang sahih.
c.
Penandaan berisi informasi yang lengkap
dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan
aman.
d.
Sesuai dengan kebutuhan nyata
masyarakat.
e.
Khusus untuk psikotropika harus
memiliki keunggulan kemanfaatan dan keamanan dibandingkan dengan obat standar
dan obat yang telah disetujui beredar di Indonesia untuk indikasi yang diklim.
f.
Khusus kontrasepsi untuk program
nasional dan obat program lainnya yang akan ditentukan kemudian, harus
dilakukan uji klinik di Indonesia.
g.
Obat jadi untuk uji klinik harus dapat
dibuktikan bahwa obat jadi tersebut berkhasiat dan aman penggunaannya pada
manusia.
h.
Setiap produk sediaan farmasi dan
makanan (obat, obat tradisional, makanan-minuman, kosmetika dan alat kesehatan)
sebelum diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus telah
melalui penilaian secara seksama untuk kemudian diberikan izin edar (nomor
registrasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar