Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis (UU No.23
Tahun 1992 tentang kesehatan).
Seorang
yang sakit akan berusaha untuk berobat ke pelayanan kesehatan
terdekat. Pelayanan kesehatan yang buruk, akan berdampak pada
terjadinya konflik antara pasien dengan tenaga kesehatan. Manajemen
konflik diperlukan sebagai upaya mengelola dan menggerakkan sumber dan
elemen yang terlibat dalam konflik untuk mencari jalan penyelesaian
untuk mencapai tujuan. Dalam manajemen konflik tenaga kesehatan dan
pasien, hal-hal yang harus diketahui terlebih dahulu oleh kedua belah
pihak adalah hak dan kewajiban antara tenaga kesehatan dan pasien.
HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN DAN PASIEN
A. Hak-hak tenaga kesehatan
- Melakukan praktek tenaga kesehatan setelah memperoleh Surat Izin Tenaga Kesehatan (SID) dan Surat Izin Praktek (SIP).
- Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien/keluarga tentang penyakitnya
- Bekerja sesuai standar
- Menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, agama, dan hati nuraninya.
- Mengakhiri hubungan dengan seorang pasien, jika menurut penilaiannya kerjasama dengan pasien tidak ada gunanya lagi, kecuali dalam keadaan darurat.
- Menolak pasien yang bukan spesialisnya kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada tenaga kesehatan lain yang mampu menanganinya.
- Hak atas “privasi”tenaga kesehatan.
- Ketentraman berkerja
- Mengeluarkan surat-surat keterangan tenaga kesehatan.
- Menerima imbalan jasa
- Menjadi anggota perhimpunan profesi
- Hak membela diri.
B. Kewajiban tenaga kesehatan.
Enam
asas etik yang bersifat universal yang tidak akan berubah dalam etik
profesi ketenaga kesehatanan (kedokteran) dan asuhan ketenaga
kesehatanan., yaitu :
- Principle of respect of the autonomy (azas menghormati otonomi pasien)
- Principle of beneficence (azas manfaat)
- Principle of nonmalefience (azas tidak merugikan)
- Principle of veracity (azas kejujuran)
- Principle of confidentiality (azas kerahasiaan)
- Principle of justice (azas keadilan)
C. Hak pasien
- Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar.
- Memperoleh pelayanan ketenaga kesehatan yang manusiawi sesuai dengan standar profesi ketenaga kesehatanan.
- Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi yang mengobatinya
- Menolak prosedur diagnosis, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik.
- Memperoleh penjelasan tentang riset ketenaga kesehatanan yang akan diikutinya.
- Menolak atau menerima keikutsertaan dalam riset ketenaga kesehatanan.
- Dirujuk kepada tenaga kesehatan spesialis kalau diperlukan, dan dikembalikan kepada tenaga kesehatan yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh rawatan atau tindakan lanjut
- Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi.
- Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit
- Berhubungan dengan keluarga, penasehat, atau kerohanian dan lain-lainnya yang diperlukan selama perawatan di rumah sakit.
- Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium pemeriksaan roentgen, ultrasonografi (USG), CT-scan, magnetic resonance imagin (MRI), dan sebagainya, (kalau dilakukan) biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa tenaga kesehatan, dan lain-lain.
D. Kewajiban pasien
- Memeriksakan diri sendiri mungkin pada tenaga kesehatan.
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
- Memenuhi nasehat dan petunju tenaga kesehatan
- Menandatangani surat-surat PTN, surat jaminan dirawat dirumah sakit, dan lain-lain.
- Yakin pada tenaga kesehatannya dan yakin akan sembuh
- Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, dan biaya pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium tenaga kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar