Jumat, 06 Juli 2012

Konsep Dasar Desa Siaga


KONSEP DESA SIAGA
Desa Siaga adalah desa yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah / ancaman kesehatan
( termasuk bencana dan kegawat-daruratan kesehatan ) secara mandiri dalam rangka mewujudkan desa sehat. Desa Siaga merupakan basis bagi Indonesia Sehat.
Desa yang dimaksud disini dapat berarti kelurahan  atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencanangan program nasional Desa Siaga yang ditargetkan bisa mencakup 70.000 desa di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2008 diharapkan tidak terjebak pada kegiatan seremoni saja. Konsep Desa Siaga yang dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu hidup sehat itu harus berkesinambungan dan menjadi bagian dari warga desa tersebut.
Agar sebuah desa   menjadi Desa Siaga maka desa tersebut harus memiliki forum desa / lembaga kemasyarakatan yang aktif dan adanya sarana / akses  pelayanan kesehatan dasar.  Dalam pengembangannya Desa Siaga  akan meningkat  dengan membagi menjadi 4 Kriteria Desa Siaga :
·           Tahap Bina
Pada tahap ini forum masyarakat desa mungkin belum aktif, namun telah ada forum / lembaga masyarakat desa yang telah berfungsi dalam bentuk apa saja, misalnya kelompok rembug desa, kelompok yasinan atau persekutuan doa, dsb.  Demikian juga Posyandu dan Polindesnya mungkin masih pada tahap pratama.  Pembinaan intensif dari petugas kesehatan dan petugas sektor lainnya sangat diperlukan, misalnya dalam bentuk pendampingan saat ada pertemuan forum desa untuk meningkatkan kinerja forum dengan pendekatan PKMD.
·           Tahap Tumbuh
Pada tahap ini  forum masyarakat desa telah aktif lamdari anggota forum untuk mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan masyarakat selain posyandu , Demikian juga Polindes dan Posyandu sedikitnya sudah pada tahap madya.
Pendampingan dari tim Kecamatan atau petugas dari sektor/LSM masih sangat diperlukan untuk pengembangan  kualitas Posyandu atau pengembangan UKBM lainnya. Hal  penting lain yang diperhatikan adalah pembinaan dari Puskesmas PONED sehingga semua hamil  bersalin nifas serta bayi baru lahir yang risiko tinggi  dan mengalami komplikasi dapat ditangani dengan baik. Disamping itu sistem surveilans berbasis masyarakat juga sudah sudah dapat berjalan, artinya masyarakat mampu mengamati penyakit ( menular dan tidak menular ) serta faktor risiko di lingkungannya secara terus menerus dan melaporkan serta memberikan informasi pada petugas kesehatan / yang terkait.
·           Tahap Kembang

Pada tahap ini forum kesehatan masyarakat telah berperan secara aktif dan mampu mengembangkan UKBM-UKBM sesuai kebutuhan masyarakat dengan biaya berbasis masyarakat. Sistem Kewaspadaan Dini masyarakat menghadapi bencana dan kejadian luar biasa telah dilaksanakan dengan baik, demikian juga dengan sistem pembiyaan kesehatan berbasis masyarakat.
Jika selama ini pembiayaan kesehatan oleh masyarakat sempat terhenti karena kurangnya pemahaman terhadap sistem jaminan ,masyrakat didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang sederhana dan jelas dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya tabulin.  Pembinaan masih diperlukan meskipun tidak terlalu intensif.
·           Tahap Paripurna
Pada tahap ini semua indikator dalam kriteria Desa Siaga sudah terpenuhi.  Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan sehat serta berperilaku hidup bersih dan sehat.  Masyarakatnya sudah mandiri dan siaga tidak hanya terhadap masalah kesehatan yang mengancam , namun juga terhadap kemungkinan musibah / bencana non kesehatan. . Pendampingan dari Tim Kecamatan sudah tidak diperlukan lagi.
Desa siaga tidak hanya sekedar konsep yang bertengger di atas awan. Dengan mengacu visi Departemen Kesehatan agar rakyat indonesia dapat mewujudkan kesehatan secara mandiri, perlu dilakukan tindakan - tindakan nyata. Sebagai contoh, pembentukan Pos Kesehatan Desa ( Poskesdes ) yang bertujuan agar setiap desa mampu mengidentifikasi dan mencegah bencana, wabah, kurang gizi dan persoalan - persoalan lain. Poskesdes diharapkan pula untuk merevitalisasi upaya - upaya kesehatan bersumber masyarakat seperti posyandu, pos obat desa, ambulans desa, bank daerah desa, kelompok pemakai air dan koperasi jamban.
1.                   POLINDES
Merupakan salah satu bentuk UKBM yang memiliki tenaga kesehatan yang tetap dan tinggal di desa. Untuk pembinaan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak bagi masyarakat dapat langsung dirasakan dan sangat besar manfaatnya. Bidan Desa yang tinggal bersama dengan masyarakat setempat setiap saat siap dan siaga dalam  pendampingan dan pemantauan kesehatan masyarakat setempat.
Bagi kelurahan dan atau desa yang telah memiliki sarana kesehatan milik Pemerintah maupun swasta seperti Rumah Sakit, Klinik , Puskesmas dan Pustu, pembentukan Desa Siaga tidak harus dikaitkan dengan  Polindes. Demikian juga bagi kelurahan di perkotaan / desa dengan jumlah penduduk yang kecil , tidak harus membangun fasilitas pelayanan kesehatan; yang penting adalah aksesibitas pelayanan kesehatan yang mudah. Pada kelurahan / desa sejenis ini yang perlu adalah menekankan pada upaya pemberdayaan masyarakat.
                        Pada daerah tersebut dilakukan pelatihan pemberdayaan dan safe community dan meningkatkan forum kesehatan desa.
2.                  POSYANDU
Revitalisasi Posyandu, dengan berbagai rangkaian kegiatan.  Revitalisasi yang dilaksanakan secara menyeluruh dengan sasaran memantapkan kelembagaan posyandu, kemampuan kader dan sarana Posyandu diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja Posyandu.
3.                   POSKESTREN
Dengan pembinaan dan persiapan yang dilakukan,  Poskestren yang ada dapat menjadi pijakan awal dalam menuju desa siaga. Pondok pesantren merupakan komunitas yang homogen dan membentuk masyarakat serta lingkungan sendiri tetapi mempunyai peran dan pengaruh bagi masyarakat sekitarnya. Ditambah lagi program pelatihan dan dukungan fisik dan peralatan Pos Kesehatan Pondok Pesantren yang mendukung Santri Siaga, merupakan potensi yang besar dalam mendukung terbentuknya Desa Siaga.
4.                  POSKESDES
Merupakan salah satu bentuk UKBM yang baru disosialisasikan oleh Departemen Kesehatan. Poskesdes diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa ( misalnya Pos Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga, dan lain-lain ).
Bentuk fisik Poskesdes disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing masing desa / kelurahan. Bangunan bisa merupakan perluasan bangunan Polindes yang telah ada dan selama ini dimanfaatkan oleh bidan di desa sebagai tempat pelayanan serta rumah tinggal. Bisa pula berupa bangunan baru yang terpisah dari Polindes atau bangunan / sarana yang telah ada dan dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan UKBM.
Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berfungsi menjadi tempat i koordinasi dari UKBM - UKBM tersebut.
VISI DAN MISI DESA SIAGA
VISI :
·                      Mewujudkan Desa menjadi Desa Siaga Sehat.
·                      Menuju Desa Sehat 2010.
MISI :
·                     Menggerakkan pembangunan kesehatan.
·                     Memelihara dan meningkatkan pengetahuan,SDM.
·                     Memberdayakan masyarakat agar mampu berperilaku hidup sehat.
·                     Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.
·                     Meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan.
·                     Meningkatkan pembiayaan kesehatan.
LANDASAN HUKUM DESA SIAGA
Dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 574 / Menkes / SK / IV / 2000 telah ditetapkan Visi Pembangunan Kesehatan, yaitu Indonesia Sehat 2010. Visi tersebut menggambarkan bahwa pada tahun 2010 bangsa Indonesia hidup dalam lingkungan yang sehat, berperilaku hidup bersih dan sehat serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil  dan merata, sehingga memiliki derajat kesehatan yang setinggi - tingginya.
Beberapa landasan hukum pelaksanaan desa siaga :
-               UU No.23 Th.1992 tentang kesehatan
-               UU No.32 Th.2004 tentang Pemerintah Daerah
-               UU No.25 Th.2005 tentang Perencanaan Pembangunan
-               PP No.25 Th.2004 tentang Otonomi Daerah
-              Keputusan Menkes No.128 / Menkes / SK / II /2004 Th.2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
-              Keputusan Menkes No.131 / Menkes / SK / II/ 2004 tentang SKN.
TUJUAN DESA SIAGA
Tujuan Umum :
Terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Tujuan khusus:
1.                  Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan
2.                  Meningkatnya kemampuan masyarakat desa untuk menolong dirinya dibidang kesehatan
3.                  Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, kegawatdaruratan dsb)
4.                  Meningkatnya dukungan dan peran aktif para stakeholders dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa
5.                  Meningkatnya masyarakat desa yang melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
6.                  Meningkatnya keluarga sadar gizi
7.                  Meningkatnya kesehatan lingkungan desa
8.                  Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
Dalam rangka memaksimalkan fungsi desa siaga, sejak tahun 2006 - 2009 telah dilakukan peningkatan kapasitas terkait sumber daya desa siaga. Terkait kesiapan petugas telah dilatih bidan desa siaga sebagai tenaga pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sedangkan terkait kesiapan masyarakat telah dilatih 2 kader dan 1 tokoh masyarakat ( toma ) di seluruh desa untuk melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya untuk pelaksanaan Survai Mawas Diri ( SMD ) dan musyawarah Masyarakat Desa ( MMD ). Telah dikembangkan UKBM dan di bangun poskedes di desa dalam rangka pelayanan kesehatan dasar. Jadi pengembangan desa siaga sampai tahun 2009 masih mengarah kepada upaya memenuhi kesiapan desa siaga secara fisik dan upaya penyiapan tenaga kesehatan dan kader.
Grand Strategis
Konsep penyusunan rencana umum ( grand strategy ) pengembangan desa  diuraikan di bawah ini. Gangguan gizi masyarakat dan kemiskinan desa  mengawali analisis pengembangan terhadap setiap desa. Masalah gizi pada RTM di setiap desa adalah kekurangan gizi pada ibu hamil dan balita. Kekurangan gizi pada kedua kelompok masyarakat ini dipengaruhi oleh pola konsumsi yang rendah asupan mikronutrien. Pola konsumsi keluarga RTM seperti itu erat kaitnya dengan keterbatasan persediaan pangan RTM karena produktivitas hasil pertanian yang rendah. Demikian pula dengan daya beli keluarga. Keterbatasan produktifitas pertanian RTM di setiap desa muncul karena keterbatasan kepemilikan lahan, belum dimanfaatkannya teknologi pertanian, dan diperburuk lagi oleh masalah air. Rendahnya tingkat pendidikan RTM membatasi kemampuan keluarga mengakses informasi tentang penggunaan teknologi pertanian, peluang pasar, dan kalah kemampuan bersaing mencari lapangan kerja. Kewajiban adat setempat juga dirasakan oleh RTM sebagai beban ekonomi. Beban perekonomian keluarga juga diperburuk oleh kegemaran masyarakat berjudi sabungan ayam. ( “metaje)
Dari konsep tersebut di atas dan hasil survei, dirumuskan isu - isu strategis  yang menjadi dasar strategi umum ( grand strategy ) pengembangan di setiap desa . RTM dijadikan sasaran utama pengembangan program dampingan disinergikan dengan program pengentasan kemiskinan. Sesuai dengan semangat otonomi daerah, pengentasan kemiskinan yang dikembangkan di setiap desa akan dikoordinasikan dengan Dinas - Dinas terkait menjadi model pengentasan kemiskinan di pedesaan. Validasi eksternal pengentasan kemiskinan di suatu desa akan diterapkan di desa-desa lainnya yang memiliki kondisi sosial ekonomi yang mirip dengan desa tersebut.
Berbagai isu strategis terkait dengan masalah kemiskinan dan kerawanan pangan yang biasa  di pedesaan  terdiri atas:
1.            Keterbatasan lahan yang dimiliki RTM. Di sisi lain, masih banyak lahan di suatu desa yang belum diolah secara optimal menjadi lahan produktif.
2.            Rendahnya produktivitas lahan pertanian. Pengolahan pertanian oleh RTM di suatu desa belum menggunakan teknologi tepat sehingga produktivitas sistem pertanian mereka masih rendah.
3.            Terbatasnya persediaan pangan di tingkat rumah tangga. Hasil pertanian RTM hampir semuanya dikonsumsi keluarga dan dijadikan bibit untuk musim tanam berikutnya. Jumlahnya yang dijual masih sangat terbatas
4.            Rendahnya pendapatan dan daya beli keluarga. Kondisi ini erat kaitannya dengan keterbatasan produktivitas lahan pertanian, dan ketidak mampuan mereka merebut pasar kerja di luar desa atau menciptakan lapangan kerja baru di desa mereka.
5.            Lemahnya permodalan dan pemasaran produk pertanian, peternakan, dan kerajinan tangan. Kondisi ini erat kaitannya dengan sistem ijon dan belum efektifnya penerapan skema bantuan modal kerja pemerintah bagi RTM di pedesaan.
6.            Pola konsumsi keluarga kurang gizi. Faktor ini dipengaruhi langsung oleh rendahnya persediaan pangan, daya beli keluarga, dan tingkat pendidikan RTM. Kelompok RTM yang paling cepat terkena dampak gangguan gizi adalah ibu hamil dan balita. Kondisi ini erat kaitannya dengan tingginya proporsi Balita kurang gizi. Ini menjadi bukti belum efektifnya intervensi akar masalah gangguan gizi di masyarakat karena hanya dilaksanakan oleh jajaran kesehatan saja. Keterlibatan sektor lainnya seperti pertanian, peternakan, perindustrian, PU, pemberdayaan perempuan, koperasi dsb kurang fokus programnya untuk mengatasi masalah kekuarangan gizi terutama yang menjadi ancaman RTM.
7.            Masalah air. Air tadah hujan adalah sumber air utama di pedesaan. Kondisi ini dirasakan sangat menghambat upaya peningkatan produktifitas sistem pertanian terpadu. Kebutuhan air bersih untuk keluarga juga menjadi dambaan utama masyarakat pedesaan. Tidak terpenuhinya air sebagai salah satu kebutuhan pokok rumah tangga di desa ini memengaruhi status kesehatan lingkungan di desa ini. Kelangkaan air mendorong masyarakat melakukan buang air besar ( BAB ) di sembarang tempat. Lalat berkembang di musim hujan.
8.            Rendahnya tingkat pendidikan keluarga. Kondisi ini sangat erat kaitannya dengan keterbatasan pendapatan dan sikap skeptis kepala keluarga RTM terhadap pendidikan anak-anak mereka. Isu ini pasti berpengaruh pada angka partisipasi kasar anak usia 7 - 15 tahun di bidang pendidikan.
9.            Terbatasnya mobilitas penduduk. Isu ini erat kaitannya dengan masih kuatnya ikatan adat desa. Selain akibat masalah kemiskinan, kondisi ini ditengarai juga melemahkan motivasi keluarga mengirim anak-anak mereka mencari pendidikan di luar desa.
10.        Kegemaran berjudi. Berjudi terutama sabungan ayam adalah salah satu bentuk “ hiburan ” yang digemari masyarakat desa. Secara umum, prilaku judi ini merupakan salah satu faktor yang menggrogoti kesejahteraan RTM di desa ini.
Strategi yang dirumuskan melalui program Pengabdian Masyarakat dan Penelitian memiliki dua dimensi.
Dimensi pertama,
pengembangan usaha tani skala kecil secara terpadu berbasis pupuk organik. Teknologi tepat guna diperkenalkan mulai dari pemakaian pupuk organik, pemilihan bibit, pengolahan tanah, cara tanam, sampai ke pemasaran produk pertanian, dan peternakan. Output kegiatan ini adalah digunakannya secara bertahap pupuk organik pada lahan pertanian penduduk setempat, terutama di lahan milik RTM. Dengan menjadikan desa berbasis pertanian organik, secara bertahap diharapkan ketahanan pangan dan pendapatan RTM akan meningkat, termasuk teratasinya masalah air dan peningkatan akses masyarakat ke pelayanan kesehatan bermutu.
Dimensi kedua,
pengembangan lahan desa sebagai laboratorium ( sekolah ) lapangan. Outputnya adalah peternakan, misalnya sapi melalui inseminasi buatan, dan budi daya pertanian lahan kering melalui demplot pembuatan bibit. Petani setempat akan belajar mengembangkan usaha tani terpadu melalui demplot ( Sekolah lapangan ).
Dokumen akademik hasil penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang peternakan, pertanian, dan pengentasan kemiskinan akan dipublikasikan di berbagai forum ilmiah. Dengan mengembangkan inseminasi buatan sapi unggul dan budidaya tanaman lahan kering di lahan yang dikelola,maka Desa tersebut akan menjadi pusat pengembangan bibit sapi unggul dan budi daya tanaman lahan kering di Indonesia.
Strategi yang diterapkan terkait dengan kedua dimensi tersebut mencakup:
1.      Intensifikasi sistem pertanian lahan kering menggunakan pupuk organik
2.      Diversifikasi budi daya tanaman dan ternak.
3.      Memperluas jangkauan pendidikan melalui sekolah lapangan dan gerakan orang tua asuh.
4.      Membangun semangat kewirausahaan RTM di bidang pertanian, peternakan dan kerajinan tangan dari bambu mulai dari bantuan permodalan dan bibit sampai ke pemasarannya.
5.      Merevitalisasi Posyandu sebagai UKBM ( upaya kesehatan berbasis masyarakat ). Program ini diawali dengan pelatihan kader ( posyandu dan dasa wisma ) masing - masing dusun. Tujuan pelatihan adalah meningkatkan kompetensi dan komitment kader mengembangkan Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak ( PWS KIA ).
6.      Mengefektifkan pemanfaatan lahan desa sebagai laboratorium ( Sekolah Lapangan ) melalui kegiatan penelitian di bidang peternakan, pertanian terpadu lahan kering, dan kerajinan bambu.
7.      Mencari alternatif sumber air melalui studi kelayakan. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa yang sudah lama mendambakan air, baik untuk kebutuhan domestik keluarga maupun untuk pengembangan sistem pertanian mereka.
SASARAN DESA SIAGA
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran dibedakan menjadi tiga kelompok, yang dalam pendekatannya harus dilakukan secara simultan, ketiga kelompok tersebut adalah :
Sasaran Primer :
·                     Semua individu dan keluarga di desa yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
Sasaran Sekunder :
·                     Pihak - pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan keluarga di desa atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut yaitu tokoh - tokoh pemerintahan, masyarakat, agama, perempuan, pemuda, PKK, dan lain – lain.
Sasaran Tersier :
·                     Pihak - pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang - undangan, tenaga, sarana, dana, dan lain - lain yaitu Camat, Kepala Desa, pejabat pemerintahan lainnya, dunia usaha, donatur, dan stakeholders lain.
Kriteria Desa Siaga
1.                   Mempunyai pos kesehatan desa.
2.                   Mempunyai upaya kesehatan berbasis masyarakat.
3.                   Surveilans berbasis masyarakat.
Adalah pengamatan yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat terhadap :
-           Gejala atau penyakit menular potensial KLB, penyakit tidak menular termasuk gizi buruk serta faktor risikonya.
-           Kejadian lain di masyarakat dan segera melaporkan kepada petugas kesehatan setempat untuk ditindaklanjuti.
Contoh penyakit :
Penyakit menular
-    TBC                          -  Frambusia
-      HIV /AIDS              -  Kusta 
Penyakit Menular Potensial KLB antara lain :
- Diare                                     - Typhus
- Diphteri                                 - Hepatitis
- Polio / AFP                           - Malaria
- Campak                                 - DBD
- Flu Burung                            - dll.

Faktor risiko antara lain :
·               Adanya penolakan masyarakat terhadap imunisasi
·               Adanya Kematian unggas
·               Adanya tempat-tempat perindukan nyamuk
·               Adanya migrasi penduduk ( in / out )
·               Perilaku yang tidak sehat.
Kondisi lain
·               faktor risiko tinggi ibu hamil,bersalin , menyusui dan bayi baru lahir
Kejadian lain di masyarakat :
- Keracunan makanan
- Bencana
- Kerusuhan
Bentuk pengamatan masyarakat ( anggota keluarga , tetangga, kader ) disesuaikan dengan tatacara setempat  , misalnya pengamatan terhadap tanda penyakit :
-           batuk yang tidak sembuh dalam waktu 2  minggu
-           bercak putih di kulit yang mati rasa
-           ibu hamil yang mempunyai faktor risiko tinggi ( 4 terlalu, kedaruratan pada kehamilan sebelumnya,dll )
-           bayi baru lahir yang kuning, tidak bisa menetek,dll
-           balita yang tidak naik berat badannya.
Bentuk laporan adalah lisan atau menggunakan alat komunikasi yang ada di desa ( telepon, telepon seluler ataupun Handy Talkie ) dan segera disampaikan kepada petugas kesehatan setempat atau Petugas Pembina Desa.
4.                   Memiliki kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan & bencana.
Suatu tatanan yang berbentuk kemandirian masyarakat dalam kesiapsiagaan menghadapai situasi kedaruratan ( bencana,  situasi khusus, dll ).
Masyarakat sudah dipersiapkan apabila terjadi situasi darurat maka mereka tahu harus berbuat apa mereka tahu tempat untuk mencari maupun memberi  informasi kemana.
Masyarakat diharapkan memperhatikan gejala alam pada lingkungan setempat mampu mengenali tanda akan timbulnya bencana dan selanjutnya melakukan kegiatan tanggap darurat sebagaimana pernah dilatihkan untuk menghindari / mengurangi jatuhnya korban.
Informasi mengenai tanda tanda bahaya tersebut berasal dari sumber yang bisa dipercaya, misalnya dari perangkat desa ( yang memperolehnya  dari kecamatan ), berita resmi di TVRI , RRI atau telepon dari Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Penyebaran informasi mengikuti tatacara setempat, misalnya menggunakan titir / kentongan, pengeras suara dari musholla atau dari mulut ke mulut.
5.                   Pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat.
Adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana yang bersumber dari masyarakat untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat.
Bentuk penggalian dana bisa berupa jimpitan , uang sukarela pada saat pertemuan , arisan , pengajian atau tabungan sosial masyarakat dengan jumlah yang sudah ditetapkan / disepakati.
Pengalokasian dana disesuaikan dengan kebutuhan setempat , misalnya bantuan bagi warga yang harus dirawat di Rumah Sakit , menjalani operasi medis, melahirkan, pemberian makanan tambahan penyuluhan ( di Posyandu ) atau pemulihan bagi sasaran yang bergizi buruk , dan sebagainya. Pembelanjaan dana diserahkan besar dan jenisnya sesuai kesepakatan sedangkan  dana dikelola oleh orang yang terpercaya dan dapat mempertanggung jawabkan semua pembelanjaan kepada masyarakat.
6.                   Keluarga sadar gizi.
7.                   Memakai sistem perilaku hidup bersih dan sehat.
Adalah masyarakat yang dapat menolong diri sendiri untuk mencegah dan menanggulagi masalah kesehatan, mengupayakan lingkungan sehat, memanfaatkan pelayanan kesehatan serta mengembangkan UKBM.
Yang dimaksud dengan upaya mencegah adalah mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dengan mempraktikkan gaya hidup sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat termasuk pola makan dengan gizi seimbang , menjaga kebersihan pribadi , berolah raga, menghindari kebiasaan yang buruk, serta berperan aktif  dalam pembangunan kesehatan masyarakat ( promotif – preventif ).
Yang dimaksud dengan menanggulangi adalah mengupayakan agar yang terlanjur sakit atau mengalami gangguan gizi tidak menjadi semakin parah, tidak menulari orang lain dan bahkan dapat disembuhkan, serta dipulihkan kesehatannya dengan memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada ( kuratif – rehabilitatif ).
Perilaku  Hidup Bersih dan Sehat ini terdiri dari ratusan  praktik kehidupan sehari hari, tidak hanya terbatas pada indikator yang biasa digunakan untuk mengukur kinerja program kesehatan.
LANGKAH – LANGKAH PENGEMBANGAN DESA SIAGA
Pengembangan Desa siaga dilaksanakan dengan membantu / memfasilitasi / mendampingi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi yang dilakukan oleh forum  masyarakat desa ( pengorganisasian masyarakat ). Yaitu dengan menempuh tahap-tahap :
§     Mengindentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumberdaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
·                     Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
·                     Menetapkan alternatif pemecahan masalah yang layak merencanakan dan melaksanakannya, serta
·                     Memantau, mengevaluasi dan  membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besar langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut :
1.                  Pengembangan Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan  yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para petugas ini bisa berbentuk sosialisasi ,pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat
Keluaran atau output dari  langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
2.                  Pengembangan Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat ( forum masyarakat  desa ), agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa  kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh - tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan finasial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan desa siaga.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah - wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti forum Kesehatan Desa, konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikutsertakan dalam setiap pertemuan dan kesepakatan.
3.                  Survei Mawas Diri
                  Survei Mawas diri ( SMD ) atau Telaah Mawas Diri ( TMD ) atau Community Self Survey ( CSS )  bertujuan agar pemuka - pemuka masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survei  harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat atau tekat untuk mencari solusinya, termasuk membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi  mereka.
                  Keluaran  atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah - masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah - masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun Poskesdes.
4.                  Musyawarah Masyarakat Desa
                  Tujuan penyelenggaraan Musyawarah Masyarakat Desa ( MMD ) ini adalah mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Disamping itu juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.
                  Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh - tokoh masyarakat, tokoh - tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya ( untuk itu diperlukan advokasi ).
                  Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disampaikan , utamanya adalah daftar masalah kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat.
                  Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, serta langkah - langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga.
5.                  Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut :
·               Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga, Pemilihan Pengurus dan kader Desa siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan  formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
·               Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga.
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan  pedoman orientasi/pelatihan yang berlaku .
Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga
( sebagaimana telah dirumuskan dalam rencana operasional ) , yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pembangunan dan pengelolaan UKBM lain serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap – Antar - Jaga, Keluarga Sadar Gizi, posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman ( PAB – PLP ), kegawat -daruratan sehari - hari, kesiap siagaan bencana, keadian luar biasa
( KLB ), Pos Obat Desa ( POD ), diversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga ( TOGA ), kegiatan surveilans, perilaku hiup bersih dan sehat
( PHBS), dan lain-lain.
·               Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain.
Dalam hal ini pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari polindes yang sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja kerja alternatif lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan- membangun baru dengan fasilitas dari Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donatur, membangun baru dengan swadaya masyarakat atau memodifikasi bangunan lain yang ada.
Bila mana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
·               Penyelenggaraan Kegiatan Desa  Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Desa Siaga . Setelah  Desa siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang yang berpotensi menimbulkan KLB, peggalangan dana , pemberdayaan masyarakat menuju kadarzi dan PHBS serta penyehatan lingkungan. Di Poskesdes diselenggarakan pula pelayanan UKBM - UKBM lain seperti Posyandu dan lain - lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
         Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang  hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.
·               Pembinaan dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dari pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri  dan atau Temu Jejaring antar desa siaga ( minimal sekali dalam setahun ).  Upaya ini selain memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar - menukar pengalaman dan memecahkan masalah -masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program - program pembangunan yang bersasaran desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam  rangka pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan pada kader agar tidak drop- out ,kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial psikologisnya harus diberi kesempatan seluas- luasnya untuk mengembangkan kreativitasnya. Sedangkan  kader-kader yang masih dibebani dengan  pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh  pendapatan tambahan, misalnya dengan pemberian gaji/insentif atau fasilitas agar dapat berwirausaha.
Untuk dapat melihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu, kegiatan - kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader, misalnya dalam buku Register UKBM ( contohnya  Sistem Informasi  Posyandu )
PERAN JAJARAN KESEHATAN
·                     Peran Puskesmas
Dalam rangka Pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan bertugas ganda, yaitu sebagai penyelenggara PONED ( atau melakukan pemberdayaan masyarakat untuk deteksi dini risiko tinggi ibu hamil dan neonatal ) dan penggerak masyarakat desa. Namun demikian, dalam menggerakkan masyarakat desa, Puskesmas akan dibantu oleh Petugas Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah dilatih di Provinsi.
Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut :
1)            Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik & Neonatal Emergensi Dasar ( PONED) bagi Puskesmas yang sudan dilatih, Puskesmas yang belum melayani PONED diharapkan merujuk ke Puskesmas PONED / RS terdekat untuk wilayah desa-desanya.
2)            Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat Kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes.
3)            Menfasilitasi pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes
4)            Melakukan monitoring evaluasi dan pembinaan Desa Siaga.
·                     Peran Rumah Sakit
Rumah Sakit memegang peran penting sebagai sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan medik. Oleh karena itu  Rumah  Sakit diharapkan berperan :
1)            Menyelenggarakan pelayanan rujukan , termasuk Pelayana Obstetrik & Neonatal Emergensi Komprehensif ( PONEK).
                  Melaksanakan bimbingan teknis medis, khususnya dalam rangka pengembangan kesiap-siagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana di desa siaga
2)            Menyelenggarakan promosi kesehatan di Rumak Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedarutan dan bencana
·                     Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota meliputi :
1)            Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan Dese  Siaga
2)            Merevitalisasi Puskesmas dan jaringannya  sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
3)            Mendorong peningkatan kualitas  Rumah Sakit sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi kesehatan di Rumah  Sakit.
4)            Merekrut/menyediakan calon-calon fasilitator untuk dilatih menjadi fasilitator pengembangan Desa Siaga
5)            Menyelenggarakan pelatihan bagi petugas kesehatan dan kader.
6)            Melakukan advokasi ke berbagai pihak ( pemangku kepentingan ) tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
7)            Bersama Puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
8)            Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian desa Siaga.
·                     Peran Dinas Kesehatan Propinsi
Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Propinsi berperan :
1)            Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat propvinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
2)            Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan manajemen, pelatihan pelatih teknis, dan cara-cara lain.
3)            Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan  kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang konseling kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
4)            Menyelenggarakan pelatihan fasilitator pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya
5)            Melakukan advokasi ke berbagai pihak ( pemangku kepentingan ) tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga
6)            Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
7)            Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
INDIKATOR KEBERHASILAN DESA SIAGA
Keberhasilan upaya Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dari empat kelompok indikatornya, yaitu :
1.                  Indikator masukan
Indikator masukan adalah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa siaga. Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut :
·         Ada / tidaknya Forum Masyarakat Desa.
·         Ada / tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta perlengkapan / peralatannya.
·         Ada / tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat.
·         Ada / tidaknya tenaga kesehatan( minimal bidan ).
·         Ada / tidaknya kader aktif
·         Ada / tidaknya sarana bangunan / Poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
·         Ada / tidaknya alat komunikasi yang telah lazim dipakai masyarakat yang dimanfaatkan untuk mendukung penggerakan surveilans berbasis masyarakat misal : kentongan, bedug, dll.
2.                  Indikator Proses
Indikator proses adalah indikator untk mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga Indikator proses terdiri atas hal - hal sebagai berikut :
·         Frekuensi pertemuan Forum Masyarakat Desa.
·         Berfungsi / tidaknya UKBM Poskesdes.
·         Ada / tidaknya pembinaan dari Puskesmas PONED.
·         Berfungsi / tidaknya UKBM yang ada.
·         Berfungsi / tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawatdaruratnya dan bencana.
·         Berfungsi / tidaknya Sistem Surveilans berbasis masyarakat.
·         Ada / tidaknya kegiatan kunjungan rumah kadarzi dan PHBS.
·         Ada / tidaknya deteksi dini gangguan jiwa di tingkat rumah tangga.
3.                  Indikator Keluaran
Indikator Keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator keluaran terdiri atas hal - hal berikut :
·         Cakupan pelayanan kesehatan dasar ( utamanya KIA ).
·         Cakupan pelayanan UKBM - UKBM lain.
·         Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang ada dan  dilaporkan.
·         Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
·         Tertanganinya masalah kesehatan dengan respon cepat.
4.                  Indikator Dampak.
Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar dampak dari hasil kegiatan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Indikator proses terdiri dari atas hal-hal sebagai berikut.
·         Jumlah penduduk yang menderita sakit.
·         Jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia.
·         Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia.
·         Jumlah balita dengan gizi buruk.
·         Tidak terjadinya KLB penyakit.
·         Respon cepat masalah kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar