RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
: a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam
rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu
unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945;
b.
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam
bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat
melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan
terjangkau oleh masyarakat; (?)
c.
bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral
dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat
berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d.
bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan
yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan
globalisasi.
e.
bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah
yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu
keterlibatan organisasi profesi;
f.
bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan praktik keperawatan;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik
Keperawatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan.(di konsulkan ulang)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
(2)
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui
kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam
memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung
jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan
individual dan berkelompok.
(3)
Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik
keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem
klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan
pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik
keperawatan.
(4)
Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
(6)
Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan
Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang
terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
(7)
Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi
keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners
spesialis dan ners konsultan.
(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
(10)Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.
(11) Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.
(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.
(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen.
(14)
Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan
pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan
pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi
profesi.
(15)
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan
seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh
Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan. (?)
(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(17)
Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(18)
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan
praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(19)
SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan
kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan
(20)
SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan
kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
(22)
Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang
melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung
kepada perawat.
(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(24)
Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat
spesialisasi sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh
organisasi profesi keperawatan.
(25) Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.
(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik
keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada
nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan,
keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi
pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. (?)
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
Lingkup Praktik Keperawatan
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan
asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan
tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam
rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar
manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
d.
Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB,
imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan
obat/resep.
e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 6
(1)
Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3,
dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan
Indonesia.
(2) Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk kantor perwakilan bila diperlukan.
Pasal 7
Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan
Pasal 8
Konsil
Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta
penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam
rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pasal 9
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:
1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
2.
Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk
melindungi masyarakat..?(sebatas apa/aakah peraturan internal .?)
Pasal 10
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;
b.
Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi
profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;
d. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan
e. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.
Pasal 11
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil
Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 12
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris Eksekutif
c. Bendahara
d. Komite-komite
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Komite Uji Kompetensi dan registrasi
b. komite praktik keperawatan
c. komite disiplin keperawatan
(3)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh
1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat membentuk sub
komite sesuai kebutuhan.
Pasal 13
(1)
Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat
dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 14
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(3)
Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada
tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik
keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
Pasal 15
(1)
Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur
wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan,
dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 11 (sebelas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen Pendidikan Nasional 1 (satu) orang;
- Departemen Hukum 1 (satu) orang; dan
b. Anggota yang dipilih adalah 10 (sepuluh) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 16
1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2.
Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil keperawatan Indonesia
harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi
sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
4.
Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia
adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1
(satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara
berkesinambungan.
Pasal 17
1.
Personalia Konsil Keperawatan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu
harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
ü Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu
apapun kepada siapapun juga.
ü Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau
tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
ü Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa
menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia
kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
ü Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik
Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
ü Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan
wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur,
berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender,
dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha
Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
ü Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak
menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan
saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang
diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 18
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e.
Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota
Konsil Keperawatan Indonesia;
f.
Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan
memiliki Registrasi Tenaga Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h.
Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat
diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f.
Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. Melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dari hasil investigasi Badan Kehormatan Konsil Keperawatan. (hapus...?)
(2)
Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka
tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
(4)
Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.
Pasal 20
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan Indonesia
dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai Konsil Keperawatan Indonesia
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 21
(1) Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur dilputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2)
Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri
oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 22
Pimpinan
Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 23
(1)
Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber
pendapatan lain yang sah.
(2)
Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang
tidak mengikat.
(3) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 24
(1)
Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi
keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2)
Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi
keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a.
untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis
dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b.
untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh
Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan
keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 25
Pendidikan
dan pelatihan keperawatan berkelanjutan, untuk memberikan kompetensi
kepada perawat, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan
keperawatan berkelanjutan.
Pasal 26
(1)
Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya
melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang
diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang
diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2)
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan
berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI KEPERAWATAN
Pasal 27
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
(2) Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori:
a. LPN untuk perawat vokasional
b. RN untuk perawat profesional
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN (diakomodasi pada pasal peralihan)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
e. lulus uji kompetensi
f. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan
g. rekomendasi dari organisasi profesi
Pasal 28
(1)
Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat
praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut
dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
(2)
Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak
memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan.
(3)
Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak
memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4)
PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat
mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.
Pasal 29
Syarat untuk memperoleh SIPP:
a. Memiliki STRP
b. Mempunyai tempat praktek
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
d. STRP masih berlaku
e. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 30
(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN (Practical Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 31
(1) Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada pasal 27 ayat (3) huruf d dan huruf g, ditambah dengan:
a. rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
b. angka kredit pendidikan berlanjut
(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 32
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi.
(2)
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana
pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b.
kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan
surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP;
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(4)
Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(5)
Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) diberikan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 33
(1)
SIPP sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang
melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian,
pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) SIPP sementara berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2) dan (3).
Pasal 34
(1)
SIPP bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan
keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
di Indonesia.
(2)
Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan
pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) SIPP dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 35
SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 36
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang,
registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan
Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 37
Praktik
keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat
dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan,
pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan
kesehatan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP berwenang untuk:
a.
melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan
diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan
dan evaluasi keperawatan;
b.
tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan
konseling kesehatan;
c.
dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan
oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.
Pasal 39
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPP I berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP II;
b.
melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38
huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan
oleh organisasi profesi;
Pasal 40
(1)
Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan
atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2)
Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan
diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau
bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
Pasal 41
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (PN).
(2) PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 42
Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak
memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan
kesehatan tersebut.
Pasal 43
Hak Klien dan atau Pasien
Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keperawatan;
d. menolak tindakan keperawatan; dan
e. mendapatkan resume keperawatan.
Pasal 44
Kewajiban Klien dan atau Pasien
Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 45
Pengungkapan Rahasia Klien dan atau Pasien
Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien/klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien dan atau pasien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
d. Kepentingan umum
Pasal 46
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
1)
Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan
tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
4) Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;
5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
6) Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Pasal 47
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
1)
Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi,
standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien
dan atau pasien;
2)
Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi
profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga
keperawatan.
3)
Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
4) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;
5) Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
6)
Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila
ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
7) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.
Pasal 48
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok.
(2) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;
c.
Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan
kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir
rujukan.
(3)
Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai
dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh
organisasi profesi.
(4) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 49
Pemerintah,
Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina,
mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi
serta tugas masing-masing.
Pasal 50
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2)
Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui jabatan fungsional perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.
Pasal 51
(1)
Pemerintah dan profesi membina serta mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi profesional perawat pada institusi baik
pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 52
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 53
(1)
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk
lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang
bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga
kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam
rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik
keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 55
Sanksi Administratif
(1)
Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 38 dikenakan
sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1
(satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar Etik dan disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 56
Sanksi Pidana
Setiap
perawat yang dengan sengaja melakukan praktik keperawatan tanpa
memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap
perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa
SIPP sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap
perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa
SIPP bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 57
Setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang
bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP yang dimaksud dalam
pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
Pasal 58
Institusi
pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja
mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP sebagaimana dimaksud
dalam pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 59
Perawat yang dengan sengaja:
tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (4);
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a sampai dengan huruf f
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 60
Penetapan
sanksi administrasi maupun pidana harus didasarkan pada motif
pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat
pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
Pada
saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik
keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pada
saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan
sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik
Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik
tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 62
Dengan
telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum
terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan
dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Konsil
Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini
diundangkan.
Pasal 64
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar