Selasa, 10 April 2012

Ketika Perbuatan Zina Dianggap Biasa

Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah Bin Mudakir
Sungguh sebuah malapetaka ketika perbuatan zina tersebar di sebuah negeri apalagi dianggap sesuatu yang biasa dan ringan. Padahal, perbuatan zina adalah perbuatan dosa yang sangat besar yang akan membinasakan seseorang yang melakukannya di dunia dan di akhirat. Tapi, jika kita memperhatikan masyarakat yang ada di negeri ini tak sedikit yang menganggap perbuatan zina suatu hal yang biasa terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang ringan -na’udzubillah-, hal ini terlihat dari ucapan-ucapan mereka atau yang terlihat dari sikap-sikap mereka. Oleh karena itulah, pada kesempatan ini kami mengangkat tema tentang dosa zina, dengan harapan semoga kaum muslimin sadar akan besarnya dosa zina serta menjauhinya dan memperingatkan orang lain dari bahayanya. Di bawah ini di antara bahayanya perbuatan zina :

1.      Zina merupakan perbuatan dosa besar.
Banyak dalil yang menunjukan zina merupakan  perbuatan dosa yang sangat besar di antaranya Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah ayat yang menyebutkan zina sebagai perbuatan dosa besar setelah syirik dan membunuh.

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

“Dan orang-orang yang tidak berbuat syirik (mempersekutukan Allah) dengan sesembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina; dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” (Qs. Al-Furqaan : 68)
Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullaah : “Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar  yang paling besar, perbuatan syirik di dalamnya terdapat merusak agama, membunuh di dalamnya terdapat merusak badan dan zina di dalamnya terdapat merusak kehormatan.” (Taisiirul Kariimir Rahman, Syaikh As-Sa’di pada ayat ini)
Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar. Beliau menjawab : “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan padahal Dia yang telah menciptakanmu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab : “Engkau membunuh anakmu karena takut makan bersamamu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab : “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari : 2475 dan Muslim : 58)
Berkata Al-Imam Ahmad Rahimahullah: “Saya tidak mengetahui setelah dosa membunuh ada yang lebih besar daripada dosa berzina.” (Ad-Daa’u wad Dawa’, Ibnul Qayyim : 230)
2.      Zina merupakan sebab turunnya adzab Allah pada sebuah negeri.
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada :
إذا ظهر الزّنا والربا في قرية فقد أحّلوا بأنفسهم عذاب الله

“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba pada sebuah kampung sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka mendapatkan adzab Allah.” (HR. al-Hakim, ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahiihul Jamii’)
Adakah yang merasa ngeri dari malapetaka tersebarnya zina di negeri ini..?!

3.      Allah Ta’ala mempersiapkan bagi para pezina adzab yang sangat pedih di akhirat kelak.
Semoga Allah melindungi kita dan kaum muslimin dari perbuatan zina, sebuah dosa yang sangat besar adzabnya, yang Allah persiapkan bagi orang yang melakukannya. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

“Dan orang-orang yang tidak berbuat syirik (mempersekutukan Allah) dengan sesembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina.” (Qs. Al-Furqaan : 68-69)
Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tiga orang yang Allah tidak ajak bicara kepada mereka pada hari kiamat, dan tidak menyucikan mereka dan tidak melihat mereka dan bagi mereka adzab yang pedih; yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja yang berdusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim : 108, dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)
Dan dalam hadits yang panjang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab tentang mimpinya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sampai pada perkataan “… Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan yang mirip dengan tungku api dan situ terdengar suara hiruk pikuk. Lalu kami melihat ke dalam ternyata di situ ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat.  Dan dari bawah mereka  datang kobaran api dan apabila terkena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, siapakah orang itu? Jawabnya : Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada dalam bangunan yang mirip tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (HR. Bukhari)
4.      Di antara bentuk hukuman bagi pezina adalah  tidak boleh menikah kecuali dengan pezina juga. Haram bagi orang-orang yang beriman untuk menikahi pezina.
Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المُؤْمِنِينَ

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (Qs. An-Nuur : 3)
5.      Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dengan dicambuk dan bagi yang sudah menikah dengan dirajam sampai mati.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah (cambuklah) masing-masing dari keduanya seratus kali, dan jangan rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama (hukum) Allah.”(Qs. An-Nuur : 2)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah pada suatu hari di hadapan manusia, beliau berkata : “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan haq dan telah menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Di antara ayat Al-Qur’an yang Allah turunkan adalah ayat tentang rajam, yang kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah merajam dan kami pun telah merajam (menegakkan hukum rajam -ed) sepeninggalnya. Aku khawatir jika zaman yang dilalui oleh manusia telah berjalan lama, ada seseorang yang mengatakan, “Demi Allah, kami tidak mendapati ayat tentang rajam di dalam Kitabullah (Al-Qur’an).” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan oleh Allah. Padahal ayat rajam termaktub di dalam Kitabullah (Al-Qur’an) yang diperuntukkan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas atau hamil atau ada pengakuan.” (HR. Mutafaqun ‘alaih)
6.      Kita tidak hanya diperintahkan untuk meninggalkan zina tetapi diperintahkan juga meninggalkan sarana yang mengantarkan kepada zina.
Tentang hal ini Allah Ta’ala berfirman :

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Israa’ : 32)
Berkata Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah : ”Larangan mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat zina, dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala muqadimah (yang mengantarkan) kepada zina dan perkara yang mendekatkannya.” (Taisiirul Kariimir Rahman, Syaikh As-Sa’di pada ayat ini)
Inilah di antara bahaya perbuatan zina yang dapat menyengsarakan pelakunya di dunia dan di akhirat. Sudah seharusnya seorang muslim dan muslimah menjaga dirinya agar tidak terjatuh pada perbuatan zina. Di antaranya dengan segera menikah dan menjauhi hal-hal yang dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Semoga Allah menjauhkan kita dan kaum muslimin dari perbuatan zina. Amin.

Sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/09/25/ketika-perbuatan-zina-dianggap-biasa/

0 komentar:

Posting Komentar